BANDAR LAMPUNG, (TB) – Advokat Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa, Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) resmi mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat C.q Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat. Selasa (14/12/2021).
Surat yang diterima Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Tulangbawang Barat, Eliana SH MH dan diantar oleh Rulaini beserta rombongan mewakili kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi tersebut berisikan tentang permohonan kepada wakil rakyat di Kabupaten Tulangbawang Barat, untuk berkenan memfasilitasi dan/ atau menjembatani penyelesaian permasalahan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan Masyarakat Bandardewa yang berlokasi diantara PAL 133 hingga PAL 139, Pascaputusan PTUN Bandarlampung Nomor: 39/G/2021/PUTN.BL tertanggal 9 Desember 2021.
“Kami mohon agar Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat C.q Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, berkenan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tanah dimaksud secara arif dan bijaksana,” bunyi surat yang ditandatangani para Kuasa Hukum Joni Widodo, SH., MM Okta Virnando, SH.,MH Hendra Saputra, SH Dedi Wijaya, SH Ahmad Mustofa, SSy.,SH. Andriyadi, SH Maylyndha Marlina Lestari,SH.,MH dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.
Sementara itu, perwakilan masyarakat 5 keturunan Bandardewa, Rulaini, mengatakan bahwa Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa hari ini selain mengantarkan surat dari kuasa hukum sekaligus juga menyerahkan dua bundel berkas dokumen berisikan risalah sengketa tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) (mafia tanah di balik HGU atas nama PT HIM) yang ditulis oleh Ir Achmad Sobrie MSi kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa dan dokumen fakta persidangan PTUN Bandarlampung perkara No 39/G/2021/PTUN BL.
“Surat tersebut telah diterima oleh Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Tulangbawang Barat, Eliana SH MH,” tutur Rulaini kepada awak media, di halaman perkantoran DPRD Tulangbawang Barat, Selasa (14/12).
Rulaini juga menjelaskan, tentang rencana pihaknya dalam waktu dekat akan memulai pembangunan sedikitnya seribu rumah hunian untuk masyarakat adat tiyuh Bandardewa.
“Kami akan membangun 1000 rumah untuk masyarakat adat tiyuh Bandardewa,” pungkasnya.
Hal yang sama disampaikan Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dalam keterangan persnya.
Sobrie menerangkan, bahwa surat yang disampaikan ke DPRD Tulangbawang Barat hari ini berisi laporan keluh kesah masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang selama 40 tahun berjuang terkendala oleh permainan mafia tanah.