Depok, (TB) — Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa mengambil langkah tegas menanggapi dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Pablo Putra Benua, Rey Utami, dan Christopher Anggasastra. Pihak kampus memastikan telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian setelah menemukan sejumlah kejanggalan terkait dokumen akademik ketiga nama tersebut.

Dalam konferensi pers di Kampus STIHP Pelopor Bangsa, Wakil Rektor Tatang Supriyadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) yang meminta verifikasi keaslian ijazah hukum milik ketiganya saat mendaftar untuk sumpah advokat.

“Awalnya mereka menggunakan ijazah dari Universitas Azzahra, namun setelah diverifikasi ternyata tidak terdaftar. Lalu, mereka kembali dengan ijazah dari STIHP Pelopor Bangsa yang juga diduga palsu,” ujar Tatang, Rabu (15/10/2025).

Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan setelah terbit laporan polisi Nomor LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Agustus 2025.

Menurut hasil pemeriksaan internal, STIHP Pelopor Bangsa menemukan bahwa ijazah atas nama Pablo Putra Benua, Rey Utami, dan Christopher Anggasastra tidak sah. Ketiganya memang pernah terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun 2023, namun tidak pernah aktif mengikuti perkuliahan dan telah dikeluarkan dari kampus.

Sebagai tindak lanjut, pihak kampus menerbitkan Surat Keterangan Nomor 073/Akd/STIHP-PB/IX/2025 yang menegaskan bahwa STIHP Pelopor Bangsa tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama ketiga individu tersebut. Bukti ini kemudian dijadikan dasar laporan resmi ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Menariknya, setelah dilaporkan, Pablo Putra Benua justru mengklaim bahwa dirinya lulusan Strata 1 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur tahun 2018. Klaim ini menimbulkan anomali baru, karena sebelumnya ia menggunakan ijazah dari dua kampus berbeda.

Setidaknya terdapat tiga kejanggalan dalam kasus ini:

  1. Pablo dan Rey Utami mengaku telah lulus dari STIS Darul Ulum Lampung Timur pada 2018, namun awalnya mendaftar advokat menggunakan ijazah Universitas Azzahra yang tidak terdaftar.