CIPANAS, (TB) – Petani penggarap di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang bernaung pada perkumpulan Warga Kampung Asli Sini (Warkamsi) menjerit. Setelah muncul isu miring dan intimidasi oleh sejumlah oknum hingga provokasi oleh spekulan-spekulan tanah.
Mereka tak segan segan mencemarkan nama baik yang ditiupkan lewat info hoax dan menggangu konsentrasi penggarap untuk mensejahtera masyarakat. Padahal, Warkamsi dibangun lewat ketentuan hukum dalam Akta Notaris Alvin Nugraha, SH, M.Kn Nomor 69 tanggal 17 Juni 2021.
“Bila kedepan masih ada isu miring dan dianggap meresahkan mau tak mau akan dilaporkan pada yang berwajib. Karena membuat tidak ada ketenangan dalam menggarap tanah untuk mensejahterakan masyarakat,” kata mereka pada wartawan Senin (2/8/2021) petang.
Menurut mereka kehadiran Warkamsi mewakili semua warga kampung yang ada di desa Batulawang dan terbentuk dari kesadaran petani penggarap untuk memperjuangkan hak-haknya dalam program redistribusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Presiden Joko Widodo.
“Warkamsi sudah berbadan hukum berdiri berdasarkan Akta Notaris Alvin Nugraha, SH, M.Kn nomor 69 tanggal 17 Juni 2021. Sebagai mitra PT Maskapai Perkebunan Moellia (MPM) yang sedang menata ulang kebunnya melalui program redistribusi lahan HGU,” jelas Habib Abdul Karim Al Mutahar (46), Ketua Warkamsi dalam keterangannya.