DEPOK, (TB) – Wacana pemberian sanksi tegas berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kerja sosial bagi pengendara yang merokok saat berkendara menuai beragam respons publik. Isu ini mencuat seiring adanya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penafsiran aturan lalu lintas yang dinilai multitafsir.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo, menegaskan bahwa dari perspektif keselamatan berlalu lintas, penindakan terhadap pengemudi yang merokok saat berkendara pada prinsipnya dapat dibenarkan. Namun, ia mengingatkan bahwa secara yuridis, dasar hukum yang ada saat ini belum secara eksplisit mengatur larangan tersebut.

“Keselamatan berlalu lintas tentu menjadi prioritas utama. Aktivitas merokok saat berkendara secara substansi memang berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi,” ujar Edi, Selasa (20/1).

Edi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106 ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi. Sementara Pasal 283 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau berada dalam kondisi yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.

“Jika dikaitkan dengan perilaku merokok, secara substansi memang dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi, misalnya karena penggunaan satu tangan, abu rokok, asap yang mengganggu penglihatan, atau refleks saat bara api jatuh,” jelasnya.

Namun demikian, Edi menilai bahwa kedua pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan larangan merokok saat berkendara. Frasa seperti “kegiatan lain” atau “gangguan konsentrasi” dinilai masih bersifat umum dan membuka ruang interpretasi yang berbeda-beda.

“Penilaian menjadi sangat subjektif dan sangat bergantung pada interpretasi petugas di lapangan. Ini berpotensi menimbulkan ketidakseragaman penegakan hukum serta perdebatan di masyarakat,” kata Edi.

Menurutnya, kondisi tersebut juga membuka peluang terjadinya sengketa hukum, karena pengendara dapat berargumen bahwa aktivitas merokok tidak selalu menghilangkan konsentrasi secara signifikan.

“Secara substansi keselamatan lalu lintas, penindakan terhadap pengemudi yang merokok dan terbukti mengganggu konsentrasi dapat dibenarkan. Namun secara yuridis, aturan yang ada belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena sifatnya yang multitafsir,” tegasnya.