PESAWARAN, (TB) – Jamilah (45) Warga Keteguhan Teluk Betung Timur Bandar Lampung, mengeluhkan pelayanan proses sertipikasi tanah yang telah dia daftarkan ke BPN Pesawaran sejak Agustus 2021 lalu, namun hingga saat ini tak kunjung selesai.
Jamilah mengatakan, tahun 2021 lalu ia mendaftarkan permohonan Ukur Bidang Tanah dengan luas 11.000 M² yang terletak di Desa Sukajaya Lempasing, untuk selanjutnya diproses menjadi Sertifikat.
Setelah menunggu proses beberapa bulan, Sayapun mempertanyakan sampai dimana proses sertipikasi bidang tanah tersebut, namun Kepala Seksie (Kasie) Ukur Agung Mulya Utama menerbitkan surat pemberitahuan I dengan Nomor Surat IP.01/989-18.09/X/2021 bahwa lokasi bidang tanah yang telah diukur, menjadi 22.000 M², dan telah terbit sertipikat di dalam bidang tanah tersebut atas nama orang lain, jelasnya.
” Saya menduga oknum Kasi Ukur BPN Pesawaran terkesan tidak Profesional dan tidak Transparan dalam proses permohonan sertipikat tanah yang saya ajukan,” Kata Jamilah kepada Wartawan Jum’at 08 Juli 2022.
Saya juga meragukan kinerja BPN Pesawaran dalam memproses permohonan pengajuan SHM saya tersebut. Dikarenakan terlalu banyak kejanggalan yang terjadi, saya selaku pemohon telah memenuhi semua prosedur persyaratan dalam mengajukan pembuatan SHM Tanah saya seluas 11.000 M² dan saya pun sudah melakukan Setoran Bea pembuatan SHM kepada Negara sebesar Rp. 1.600.000,- dan lokasi tanah sudah diukur, beber Jamilah.
Ketika dicek Plot Tanah saya melalui Aplikasi ATR BPN Sentuh Tanahku, ternyata tanah yang dimaksud masih kosong dan tidak ada sertipikat lain seperti yang dikatakan Kasi pengukuran,
” Beberapa waktu, saya cek plot kembali, tiba-tiba sudah terjadi perubahan, yaitu terdapat Sertifikat lain seolah-olah terjadi tumpang tindih” Tambahnya.
” Saya ingin Kementrian ATR BPN, Kanwil BPN Lampung, dan satgas Mafia Tanah Polda Lampung mengusut masalah ini demi terwujudnya keamanan dan keadilan terhadap rakyat sesuai Amandemen UUD 45,” Imbuhnya.
Saat di konfirmasi kasie ukur BPN Pesawaran, Agung Mulya Utama di kantor BPN Pesawaran mengatakan,
” Sudah kami sampaikan ke ibu Jamilah, jadi prosesnya itu belum bisa diteruskan, karena di atas bidang tanah yang ditunjukan oleh Jamilah sebagian sudah terbit sertifikat, atas nama orang lain tapi sekarang sudah dipecah-pecah.” ungkap Agung pada senin (4/7).