PESAWARAN, (TB) - Kabut resah menyelimuti Desa Halangan Ratu, Pesawaran. Puluhan tahun lamanya, warga dan tokoh adat hidup berdampingan dengan perkebunan sawit, namun kini, bara sengketa lahan kembali membara. Tuduhan serius dialamatkan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar: penguasaan lahan adat seluas 988,28 hektare yang dikelola perusahaan tanpa memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat sekitar.

Bukan hanya soal lahan, keresahan warga juga dipicu oleh keberadaan parit raksasa yang menganga di perbatasan kebun sawit dan pemukiman. Parit dengan panjang sekitar 1 kilometer, lebar 4 meter, dan kedalaman 4 meter itu, bak jurang pemisah yang mengancam keselamatan anak-anak dan hewan peliharaan.

“Kalau menurut saya, keberadaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PTPN I Regional 7 tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Justru menimbulkan rasa takut, terutama bagi orang tua yang memiliki anak kecil, karena adanya parit besar di sekitar pemukiman,” ujar Abu Bakar, bergelar Suntan Lama, Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Halangan Ratu, baru-baru ini.

Lebih jauh, Suntan Lama menuding PTPN I melakukan kebohongan publik terkait lahan plasma yang dijanjikan. Janji manis yang tak kunjung ditepati, membuat luka lama kembali menganga.

“Pihak perusahaan mengklaim telah memberikan lahan plasma seluas 2.413 hektare kepada masyarakat. Padahal, menurut kami, itu tidak benar. Berdasarkan data yang kami ketahui, masyarakat justru menyewa lahan milik PTPN dengan biaya sekitar Rp8 juta per hektare per tahun, dan luasnya pun hanya sekitar 31 hektare,” ungkapnya.

Nada putus asa sekaligus harapan terdengar dari Suntan Lama. Ia berharap pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Pesawaran, serta pemerintah provinsi dan pusat segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai api sengketa berubah menjadi konflik horizontal yang membakar hangus kedamaian.

Hingga saat ini, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilayangkan masyarakat dan tokoh adat. Bungkamnya pihak perusahaan justru menambah bara penasaran publik. Akankah keadilan berpihak pada masyarakat adat Halangan Ratu?