PESAWARAN, (TB) - Gelombang protes menggema di Halangan Ratu, Pesawaran. Masyarakat adat setempat merasa geram dengan tindakan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar yang dianggap menyerobot tanah leluhur. Pemasangan plang perusahaan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat telah memicu ketegangan dan membuka kembali luka lama terkait sengketa lahan.
Pemicunya adalah keyakinan masyarakat adat bahwa plang tersebut berdiri di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I. Mereka menegaskan, HGU perusahaan itu seharusnya berada di Desa Rejosari Natar, Lampung Selatan, sementara tanah adat Halangan Ratu jelas berada di wilayah Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Tindakan PTPN I ini dinilai sebagai upaya pembentukan opini publik yang menyesatkan, seolah-olah tanah adat mereka termasuk dalam wilayah HGU perusahaan. Hal ini tentu saja membuat berang masyarakat yang merasa hak-haknya diabaikan.
"Kami masyarakat adat Halangan Ratu menolak dengan tegas pemasangan plang tersebut. Itu bukan wilayah HGU Rejosari Natar, melainkan tanah adat kami yang telah dikuasai turun-temurun oleh leluhur kami," kata Abu bakar Gelar Suntan lama Tokoh Adat Halangan Ratu, Selasa (21/10/2025).
Abu bakar menambahkan, tindakan PTPN I bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang melindungi hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat. Saya sendiri, sebagai pewarta yang meliput langsung di lapangan, merasakan betul bagaimana kekecewaan mendalam terpancar dari wajah setiap warga yang saya temui.
"Pemerintah sudah jelas mengakui hak-hak masyarakat adat. Maka, seharusnya perusahaan seperti PTPN I juga menghormati aturan itu, bukan justru menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di tengah masyarakat," tambahnya.
Badri Gelar suntan peduka, tokoh adat lainnya, mengungkapkan keprihatinannya bahwa tindakan perusahaan dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Bayangkan, jika terus seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya lagi pada janji-janji manis para penguasa?
"Narasi seperti ini bisa menyesatkan publik. Jika pemerintah tidak segera bertindak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," ucapnya.
Masyarakat adat Halangan Ratu berharap pemerintah bertindak tegas dan memastikan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 benar-benar berlaku bagi semua warga negara, tanpa terkecuali. Saya menyaksikan sendiri bagaimana mereka berjuang, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mempertahankan warisan leluhur yang tak ternilai harganya.