BOGOR, (TB) - Carut-marut persoalan agraria di Kecamatan Jasinga kembali mencuat dan menjadi sorotan utama dalam kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil V yang digelar di Aula GOR Desa Koleang, Senin (14/7/2025).
Dalam forum terbuka tersebut, sejumlah tokoh masyarakat menyuarakan keluhan terkait tumpang tindih kepemilikan tanah, SPH (Surat Pelepasan Hak) ganda, serta tidak adanya kepastian hukum terhadap lahan warga.
Salah satu suara paling tegas datang dari H. Sadeli, mantan Kepala Desa Koleang sekaligus tokoh masyarakat Jasinga. Ia menyoroti kemunculan SPH baru atas lahan yang menurutnya sudah pernah dikeluarkan saat ia menjabat sebagai kades.
“Contohnya seperti di Desa Tegalwangi, kok bisa ada SPH lagi? Padahal dulu semua SPH sudah saya serahkan ke desa. Ini perlu diperjelas, jangan sampai tanah warga diakui pihak lain,” ujar Sadeli di hadapan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Ia pun secara langsung meminta DPRD untuk mendorong legalisasi administrasi tanah warga, agar tidak lagi menjadi lahan sengketa yang berkepanjangan.
Senada, Kepala Desa Wirajaya, Muhamad Basit, juga melaporkan bahwa status lahan di Kampung Haurbentes dan Cibentang hingga kini masih belum jelas.
“Warga kami sudah lama menanti legalitas tanah. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Sementara di sistem BPN sudah muncul plotting pada 10 Desember 2023. Ini membingungkan,” ungkap Basit, yang usai acara langsung menyampaikan keluhannya kepada Ketua DPRD.
Berdasarkan data lapangan, Kampung Cibentang memiliki luas lahan 44 hektare lebih, sementara Haurbentes dan Barangbang Raya tercatat mencapai 67 hektare. Namun sebagian besar lahan tersebut belum memiliki kejelasan legal formal dan masih dalam status rawan konflik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari persoalan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait.