CIAWI, (TB) – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari Koramil dan Polsek Ciawi, menertibkan puluhan bangunan tanpa izin di sepanjang Simpang Gadog hingga gerbang tol Bocimi, Kecamatan Ciawi, Senin (30/6/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan bagian lanjutan dari program penataan kawasan yang sebelumnya telah dimulai dari Cibinong Raya.
“Ini adalah kelanjutan penataan kawasan Kabupaten Bogor, dimulai dari Cibinong Raya dan sekarang menyasar Ciawi. Tujuannya menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan nyaman, serta untuk mengurangi kemacetan,” ujar Anwar.
Menurutnya, proses penertiban telah dilakukan melalui prosedur resmi, termasuk pemberian surat peringatan selama 7×24 jam kepada para pemilik bangunan. Hasilnya, sebanyak 28 bangunan berhasil dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, menandakan mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pelanggaran aturan tata ruang.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar pentingnya tertib aturan, termasuk larangan berjualan di lokasi yang dilarang,” imbuhnya.
Anwar juga menegaskan, sebagai tindak lanjut penertiban, pihaknya akan bekerja sama dengan instansi teknis seperti PUPR dan DPKPP untuk solusi jangka panjang, termasuk penataan jalur, penghijauan, dan penguatan fungsi kawasan.
“Kita akan tanam pohon pucuk merah di titik-titik eks bangunan sebagai bentuk penghijauan sekaligus pencegahan agar tidak kembali dijadikan tempat usaha ilegal,” jelasnya.
Penertiban berikutnya, lanjut Anwar, akan menyasar wilayah Puncak, termasuk daerah Ciloto, yang masih padat dengan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) liar.
“Langkah ini adalah bagian dari strategi penyebaran penataan serta edukasi kepada masyarakat agar turut menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan,” pungkasnya. (Iwan)