CISARUA, (TB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap 130 bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 48 lapak liar di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, pada Kamis (24/7/2025).
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati No. 81 Tahun 2021 mengenai tata cara penertiban pelanggaran ketertiban umum.
“Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas saluran air dan lahan milik pemerintah, yang tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga menyebabkan gangguan kebersihan dan risiko banjir,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid.
Menurut Cecep, keberadaan lapak PKL di atas drainase dan fasilitas umum telah lama dikeluhkan masyarakat, terutama saat musim hujan ketika saluran air tersumbat hingga memicu banjir lokal di sekitar pasar.
Penertiban ini, lanjut Cecep, bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan berbagai tahapan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan kepada para pedagang.
“Kami sudah memberi peringatan secara tertulis. Tapi karena tidak diindahkan, maka penertiban harus dilakukan demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Cecep juga menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilanjutkan di wilayah lain di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan yang rawan pelanggaran tata ruang dan berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Fokus kami ke depan adalah membebaskan saluran air, bantaran sungai, dan fasilitas umum dari bangunan liar. Ini demi menjaga ketertiban dan mengurangi risiko bencana,” pungkasnya. (Iwan)