BANDAR LAMPUNG, (TB) – Dalam sidang lanjutan Perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan keluarga 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM pada hari Rabu (24/11), agenda sidang penyerahan tambahan bukti para pihak dan saksi penggugat. Penggugat menghadirkan dua saksi fakta.
Sidang dibuka dan terbuka untuk umum pukul 14.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dengan menerapkan protokol kesehatan. Hadir Kuasa Hukum Penggugat (5 keturunan Bandardewa) dan Kuasa Hukum Tergugat I (ATR/BPN RI), tergugat II (BPN Tubaba) serta tergugat II intervensi (PT HIM) dengan Majelis Hakim, Yarwan SH MH (Ketua)., dengan didampingi oleh Andhy Matuaraja SH MH (Anggota) dan Hj Suaida Ibrahim SH MH (Anggota) serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH.
Sesuai agenda sidang, para saksi diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim, selanjutnya secara terpisah saksi dimintakan kesaksian dan keterangannya.
Saksi menyampaikan fakta-fakta yang diketahui. Saksi pertama yakni Alexander Lukman seorang surveyor pemetaan ukur tanah mandiri, bersaksi tentang lokasi tanah. Menurut Alexander, Jasanya pernah digunakan oleh para pemilik tanah, dari masyarakat umum, perusahaan swasta, hingga BPN Tulangbawang Barat Sendiri.
Alexander Lukman juga pernah bekerjasama dengan BPN Liwa dan BPN Waykanan medio 2014 sampai 2019 akhir.
Terungkap dipersidangan, Pada tanggal 28 September 2021 Alexander diminta Penggugat Rulaini untuk memetakan lokasi HGU No 16. Dengan menggunakan Android, GPS dan aplikasi ATR BPN serta peralatan lainnya Alexander berhasil menemukan titik koordinat HGU No 16 dengan luasan lahan seluas 200 hektar. Namun pada saat diukur ulang pada tanggal 14 Oktober 2021 terjadi perbedaan luasan pada HGU No 16 menjadi 1000 hektar, titik koordinat tumpang tindih. Alex juga memastikan Peta terbaru yang dilihatnya dipersidangan menampilkan luasan dan letak berbeda dari hasil pemeriksaannya dilapangan. Seperti diketahui didalam HGU No 16 Tahun 1994 yang disengketakan tercatat lahan seluas 1.470 hektar berada di area Tiyuh (Desa) Bandardewa, Ujung Gunung Ilir, Panaragan dan Menggalamas.
Sementara saksi yang kedua Amirwan Tamri alias Iwan TB memberikan sepengetahuannya tentang awal mula sengketa.
Iwan bersaksi, bahwa ketika sering mendampingi Almarhum Rasid Ridho kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa pada 1999. Dikisahkan Iwan, Seseorang bernama Pongky Pamungkas Direksi PT HIM telah menyebutnya sebagai anak sejak awal kenal, mengundang dirinya ke Jakarta. Dalam pertemuan, Pongky meminta Iwan untuk bersedia menerima uang sebesar 40 juta rupiah per bulan, sebagai dana jasa pengamanan lapangan karena perusahaan ingin aman dari 5 keturunan Bandardewa. Karena sudah disebut anak Iwan akhirnya tidak kuasa untuk menolak. Dan tanpa sepengetahuan masyarakat lima keturunan Bandardewa uang jasa keamanan tersebut diterima Iwan hingga selama 5 tahun.
Iwan juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendengar ada pihak lain yang mengaku sebagai 5 keturunan Bandardewa selain para penggugat sekarang ini.