JAKARTA, (TB) — Seorang debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI), Ichsan, melayangkan protes keras atas lelang rumah miliknya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Ichsan mengklaim rumahnya yang terletak di Gang Sawo III, Jalan Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, senilai Rp10 miliar, justru dilelang hanya seharga Rp1,5 miliar.

Rumah seluas 267 meter persegi itu dilelang atas permintaan BRI Unit Cut Meutia, tempat Ichsan mengajukan kredit. Proses lelang tersebut menuai keberatan dari Ichsan dan kuasa hukumnya, Wempi Hendrik Obeth Ursia, yang menyebut langkah tersebut merugikan negara dan cacat prosedur.

“Properti itu seharusnya bernilai Rp10 miliar. Ini bisa menjadi kerugian negara karena aset dilelang jauh di bawah harga pasar,” ujar Wempi kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Wempi menuding proses lelang dilakukan tergesa-gesa dan membuka celah untuk kepentingan pribadi tertentu.

“Patut diduga ada indikasi kepentingan non-administratif. Negara semestinya mendapat harga maksimal dari lelang aset seperti ini,” tegasnya.

Ichsan sendiri mengaku telah membayar lebih dari setengah cicilan pinjamannya dan telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran. Namun, menurutnya, tak ada tanggapan dari pihak bank.

“Saya kecewa. Tidak ada itikad baik dari pihak bank untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” kata Ichsan.

Kuasa hukum Ichsan memastikan pihaknya akan menggugat hasil lelang ke Pengadilan Negeri Jakarta dan menempuh jalur mediasi dengan pemenang lelang.

“Kami akan pertahankan rumah itu sampai titik darah penghabisan,” tegas Wempi.