BOGOR, (TB) – Pekerjaan proyek pembangunan jalan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Berdasarkan pantauan lapangan pada Jumat (19/9/2025), ditemukan pemasangan saluran u-ditch tanpa didahului pembuatan lantai kerja (lean concrete) sebagai dasar.
Proyek ini merupakan bagian dari program rekonstruksi jalan Ciluar–Perum Kostrad dengan nilai anggaran sebesar Rp949.500.000,00. Penanggung jawab tercatat adalah CV Nilas Jaya, dengan PT Rancang Buana Persada sebagai konsultan pengawas.
Menurut spesifikasi teknis konstruksi drainase dari Kementerian PUPR serta SNI 03-6861.1-2002, pemasangan u-ditch wajib didahului lantai kerja beton setebal minimal 5 cm. Fungsinya untuk menjamin kestabilan elemen pracetak, mencegah penurunan (settlement), serta memastikan kemiringan saluran agar aliran air optimal.
“Jika tidak ada lantai kerja, maka risiko kerusakan struktur meningkat. U-ditch bisa miring, retak, atau amblas karena tanah dasar tidak dipadatkan dan tidak rata,” ujar seorang wartawan konstruksi kepada tugasbangsa.com
Tak hanya itu, ketidakhadiran lantai kerja dinilai melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan dan Rehabilitasi Drainase Perkotaan. Regulasi ini menegaskan bahwa konstruksi harus mengikuti detail engineering design (DED) dan metode kerja yang benar.
“Pelanggaran semacam ini bisa berimplikasi hukum jika menimbulkan kerugian negara. Proyek yang dibiayai APBD wajib memenuhi kaidah teknis dan administratif sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tambahnya.
Masyarakat mendesak aparat pengawasan internal pemerintah, seperti Inspektorat dan BPK, segera melakukan audit teknis terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi. (Sto/Dv)