BOGOR, (TB) – Proyek rehabilitasi Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menuai sorotan. Pada pekerjaan TPT di RW 09, Kelurahan Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat, ditemukan penggunaan material batu yang tidak seragam.
Pantauan lapangan menunjukkan pelaksana proyek, CV Agung Dwitama, menggunakan campuran batu belah dan batu bulat pada konstruksi dinding. Bahkan, sebagian batu bulat yang dipasang diduga berasal dari material bekas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mutu konstruksi, mengingat standar teknis perkuatan tebing umumnya mensyaratkan penggunaan batu belah yang memiliki daya ikat lebih kuat dibanding batu bulat.
Seorang wartawan konstruksi yang enggan disebut namanya menilai penggunaan material campuran tersebut berpotensi mengurangi kekuatan struktur.
“Batu bulat apalagi bekas, sulit merekat dengan adukan semen. Itu bisa melemahkan dinding TPT dan berisiko longsor di kemudian hari,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Dalam dokumen kontrak yang terpampang pada papan informasi proyek, pekerjaan ini tercatat dengan SPK Nomor 621/SPK/REHAB TPT DI RW.09 KEL. SITU GEDE KEC. BOBAR/2025 tertanggal 9 September 2025. Namun, tidak dijelaskan spesifikasi teknis material yang digunakan.
Publik menilai lemahnya pengawasan dari pihak konsultan maupun dinas terkait membuka celah praktik penghematan material yang berujung pada kualitas bangunan rendah. Bila benar terbukti material tidak sesuai aturan, proyek ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri PUPR tentang Standar dan Spesifikasi Teknis Bangunan Sipil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Bogor maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. (Dv/Sto)