LEBAK (TB) — Proses perubahan status desa menjadi desa adat di Kabupaten Lebak dinilai belum berjalan tuntas, meskipun secara regulasi telah memiliki dasar hukum yang kuat. Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai desa-desa yang dinyatakan layak ditetapkan sebagai desa adat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK), Junaedi Ibnu Jarta, yang menilai pemerintah daerah belum menuntaskan tahapan akhir penetapan desa adat, meski tim verifikasi telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Tim verifikasi sudah dibentuk, tetapi sampai sekarang belum ada pengumuman desa mana yang lolos untuk ditetapkan melalui Perda,” ujar Junaedi, dikutip dari BantenGate.id.

Menurutnya, lebih dari sepuluh desa di Kabupaten Lebak telah mengajukan perubahan status menjadi desa adat. Namun seluruh usulan tersebut masih berhenti pada tahap verifikasi tanpa kepastian tindak lanjut.

Junaedi merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 109, yang menegaskan bahwa penetapan desa adat harus dilakukan melalui Perda kabupaten/kota. Ia juga menilai Provinsi Banten telah memenuhi prasyarat hukum dengan diterbitkannya Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Desa Adat.

“Dengan Perda Provinsi tersebut, secara yuridis pemerintah kabupaten sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang cukup untuk menetapkan desa adat,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai implementasi regulasi tersebut di tingkat Kabupaten Lebak belum berjalan optimal.

Secara khusus, Junaedi menyoroti penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat Baduy (Desa Kanekes). Ia menilai pengaturan pemerintahan desa adat tersebut saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemerintahan Desa Adat Baduy justru diatur melalui Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023, sementara Perda penetapan perubahan status desa menjadi desa adat belum diterbitkan.