BOGOR , (TB) - Ratusan karyawan PT Ricky Putra Globalindo di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, mengeluhkan tidak mempekerjakannya gaji mereka secara penuh selama lebih dari satu tahun terakhir. Para pekerja menilai kondisi ini telah melanggar ketentuan pengupahan yang berlaku di Indonesia.

Salah satu karyawan mengungkapkan, karena Mei dirinya hanya menerima sebagian dari gaji yang seharusnya diterima setiap bulan.

“Dari gaji Rp3 juta, saya hanya menerima sekitar Rp1,5 juta. Sudah lebih dari setahun tidak pernah dibayar penuh,” ungkapnya di Cibinong, Selasa (18/11).

Menurutnya, alasan perusahaan yang mengaku sepi pesanan tidak sesuai dengan kenyataan karena aktivitas lembur masih rutin dilakukan, namun upah lembur tersebut juga tidak bocor.

“Kami masih sering lembur, tapi uang lembur pun tidak dibayar. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” keluhnya.

Para pekerja meminta perhatian pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, untuk melakukan pemeriksaan dan memediasi permasalahan ini.

Berdasarkan aturan/Peraturan: Upah Tidak Boleh Ditunda dan Wajib Dibayar Penuh

Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terdapat beberapa ketentuan penting terkait upah:

1. Upah tidak boleh ditunda atau dikurangi tanpa alasan yang sah