BOGOR, (TB)– Selama libur panjang Hari Raya Idul Adha 1446 H (7–8 Juni 2025), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan rampcheck terhadap angkutan penumpang di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor.

Inspeksi ini bertujuan meningkatkan keselamatan transportasi darat dan menekan risiko kecelakaan, khususnya pada angkutan bus. Pemeriksaan meliputi dokumen administrasi seperti KPS, KIR/BLU-e, STNK, SIM, serta kondisi teknis kendaraan dan alat keselamatan seperti APAR, pemecah kaca, wiper, lampu, dan ban.

Selama dua hari, sebanyak 34 kendaraan diperiksa, terdiri dari 31 bus pariwisata, 2 bus AKDP, dan 1 bus pribadi. Hasilnya, 13 bus (38%) dinyatakan melanggar, dengan 16 jenis pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menyebut pelanggaran paling banyak terkait dokumen pengawasan (KPS), yaitu 7 kendaraan tidak memiliki KPS dan 3 lainnya menggunakan KPS kedaluwarsa. Selain itu, ditemukan 2 bus dengan KIR palsu, dan 1 bus tidak memiliki KIR sama sekali.

“Empat kendaraan bahkan melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran,” kata Rudi.

Pada hari kedua rampcheck, petugas juga mencopot klakson telolet pada empat bus karena tidak sesuai standar keselamatan. Ditjen Hubdat juga menyediakan bus pengganti gratis bagi kendaraan yang tidak laik jalan agar penumpang tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.

Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir, mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kelayakan bus sebelum berangkat, termasuk melalui aplikasi Mitra Darat yang menyediakan informasi status uji kendaraan dan dokumen pendukung lainnya.

Kegiatan rampcheck ini dilakukan bersama Polri, TNI, Dishub Bogor, BPTD Jabar, Jasa Marga, dan Jasa Raharja, sebagai langkah sinergis memastikan keselamatan publik selama masa mudik dan libur nasional. (Deli)