BEKASI, (TB) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya dengan suara lantang menolak penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bekasi Raya. Keputusan yang dianggap sepihak ini, dinilai sebagai sebuah tindakan inkonstitusional, melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, dan mengkhianati semangat rekonsiliasi yang telah disepakati dalam Kesepakatan Jakarta pada 16 Mei 2025.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, dengan nada kecewa menegaskan bahwa Kesepakatan Jakarta secara eksplisit melarang segala bentuk pengambilan keputusan organisasi selama proses menuju Kongres Persatuan PWI masih berlangsung. "Kalau membaca isi Kesepakatan Jakarta, jelas disepakati bahwa semua pihak harus menahan diri. Bahkan secara khusus disebutkan bahwa seluruh keputusan organisasi akibat konflik—baik pemecatan, penunjukan pengurus, maupun pemberian sanksi—harus dicabut. Jadi, penunjukan Plt itu jelas inkonstitusional," tegas Ade, menyoroti potensi dampak buruk bagi organisasi.

Ade menambahkan, bahwa keputusan sepihak ini berpotensi memperuncing konflik internal, khususnya di Jawa Barat, yang selama ini dikenal sebagai basis kuat dan solid PWI. "Sudah ada enam kabupaten/kota di Jawa Barat yang dibekukan atau dipasang Plt secara sepihak tanpa konferensi daerah. Ini preseden buruk dan sangat berbahaya bagi soliditas organisasi," ungkap Ade, menyuarakan kekhawatiran akan masa depan PWI Jawa Barat.

Sesuai dengan Kesepakatan Jakarta, semua keputusan organisasi yang muncul dari dualisme kepemimpinan harus dicabut demi memulihkan marwah dan kehormatan organisasi beserta anggotanya. Konflik internal PWI, yang telah berlangsung cukup lama, diharapkan dapat diakhiri melalui rekonsiliasi yang tulus dan sesuai dengan mekanisme organisasi.

Reaksi PWI Pusat dan Jawa Barat

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam pernyataan terpisah, secara tegas menolak penunjukan Plt di tingkat kabupaten/kota.

"Abaikan saja. Ketua yang sah adalah hasil konferensi di daerah. Penunjukan Plt itu tidak ada dasar hukumnya dan tidak sesuai dengan PD/PRT PWI. Itu wewenangnya PWI provinsi, bukan pusat," tegas Zulmansyah, memperjelas posisi PWI Pusat terkait polemik ini.

Senada dengan Zulmansyah, Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, menegaskan bahwa kepengurusan PWI Bekasi Raya adalah hasil konferensi resmi dan sah.

 "Yang sekarang sah adalah hasil pemilihan dalam konferensi. Tidak ada Plt. Apa yang beredar itu tidak ada kaitannya dengan kami," ujar Hilman, memberikan dukungan penuh kepada PWI Bekasi Raya.