BOGOR, (TB) – Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, keberadaan konsultan perencana dan konsultan pengawas bukan sekadar formalitas. Mereka adalah penjaga mutu sekaligus pengawal akuntabilitas atas proyek yang didanai uang rakyat, baik dari APBN maupun APBD. Namun di lapangan, semangat regulasi kerap diabaikan.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib dirancang oleh konsultan perencana yang kompeten, dan pelaksanaannya diawasi oleh konsultan pengawas independen. Tujuannya: menjamin kualitas, waktu, dan biaya sesuai spesifikasi teknis.

Namun realitasnya jauh dari ideal. Hasil penelusuran kami di beberapa daerah, termasuk Kabupaten dan Kota Bogor, menunjukkan banyak proyek yang dijalankan tanpa melibatkan konsultan. Pembangunan jalan lingkungan, gedung fasilitas umum, hingga rehabilitasi ringan seringkali dilakukan tanpa pendampingan profesional.

Padahal, dalam sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP), keberadaan konsultan adalah syarat normatif. Tanpa konsultan, patut diduga proyek tidak memiliki dokumen sah seperti Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB) terverifikasi, serta laporan pengawasan objektif.

Hal ini memunculkan pertanyaan kritis:
Siapa yang menyusun gambar teknis? Siapa yang menetapkan material dan metode pelaksanaan? Apakah hanya mengandalkan kebiasaan tukang atau arahan lisan dari rekanan?

Lebih jauh, ketidakhadiran konsultan membuka ruang praktik menyimpang—dari mark-up volume, penggunaan material di bawah standar, pekerjaan fiktif, hingga pengaturan lelang tertutup.

“Proyek tanpa konsultan biasanya punya agenda tersembunyi. Entah untuk menghemat di atas kertas atau membagi-bagi anggaran ke pihak tertentu,” ujar seorang kontraktor yang enggan disebut namanya, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, ini merupakan pelanggaran prosedur dan bentuk maladministrasi.

“Setiap dana publik harus dikelola sesuai prinsip akuntabilitas. Tanpa konsultan, proyek itu cacat sejak lahir,” tegasnya.