BOGOR, (TB) - Gelombang kecurigaan kembali menghantam proyek pembangunan gedung kantor Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Proyek ambisius senilai sekitar Rp 9 miliar ini, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan wilayah, justru terancam tercoreng oleh dugaan praktik tak sedap.

Sorotan tajam kini tertuju pada perusahaan pemenang tender. Data yang tertera dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor mengungkap indikasi kuat bahwa alamat kantor yang didaftarkan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pertanyaan besar pun muncul: apakah ini hanyalah kelalaian administratif, ataukah ada upaya sistematis untuk mengelabui proses pengadaan?

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sendiri telah memberikan rambu-rambu yang jelas terkait hal ini. Fadli Arif, Direktur Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan LKPP, mengingatkan pentingnya verifikasi fisik oleh panitia pemilihan.

"Dalam Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2022, khususnya pada ketentuan 3.11 huruf f, Pokja Pemilihan dapat melakukan kunjungan lapangan terhadap kebenaran lokasi kantor, pabrik, gudang, atau fasilitas lainnya dari penyedia," ujar Fadli.

Prosedur ini, lanjut Fadli, bukan sekadar formalitas belaka. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan yang memenangkan tender benar-benar memiliki kapasitas dan legalitas yang sah. Dengan kata lain, jangan sampai uang rakyat dihambur-hamburkan kepada perusahaan yang keberadaannya meragukan.

Namun, apa yang ditemukan di lapangan justru bertolak belakang. Alamat yang terdaftar sebagai kantor perusahaan pemenang tender, menurut penelusuran, ternyata menyimpan cerita yang berbeda. Seorang warga setempat bahkan mengungkapkan bahwa alamat tersebut hanyalah "pinjaman" belaka.

"Dulu sekitar tahun 2018, itu rumah Pak Budiman. Alamatnya cuma dipinjam perusahaan waktu itu. Setelah itu ya nggak ada lagi. Sampai sekarang tidak pernah ada kegiatan kantor," kata Mail, Ketua RT 003 RW 009, saat dikonfirmasi, Minggu (02/11/2025).

Pengakuan Mail ini tentu saja mengundang tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dengan anggaran proyek mencapai Rp 9 miliar hanya "meminjam" alamat? Apakah proses verifikasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan kurang cermat? Atau adakah faktor lain yang menyebabkan hal ini bisa terjadi?

Temuan ini kembali menyoroti celah dalam mekanisme verifikasi penyedia jasa konstruksi, terutama dalam proyek-proyek besar yang didanai oleh uang negara. Publik tentu berharap agar kasus ini diusut tuntas, dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.