DEPOK, (TB) – Proyek ambisius Metro Stater yang berada di jantung Jalan Margonda Raya, Kota Depok, kini justru menjadi pemandangan kumuh yang memprihatinkan. Bangunan yang semula digadang-gadang sebagai pusat bisnis modern itu telah mangkrak bertahun-tahun dan menyita perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Investigasi Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), Murthada Sinuraya, yang juga dikenal sebagai pengamat publik, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera mengambil tindakan konkret. Ia menilai stagnasi proyek tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dari Pemkot.

“Dari awal kami sudah mengikuti perkembangan proyek ini sejak 2012 hingga 2014. Sayangnya, meski telah diperbarui dalam bentuk MoU pada 2015, progresnya tetap nihil. Ini menandakan ada persoalan serius dalam hal regulasi dan komitmen pelaksanaan,” tegas Murthada, Senin (14/7/2025).

Proyek Metro Stater merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Depok dan PT Andyka Investa melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama nomor: 050/01/PKS/Dishub DPPKA/HUK/2011/Add.1 dan 001/A1/DIR/II/2011/Add.1, yang berlaku hingga tahun 2045.

Murthada menilai proyek ini gagal berkembang karena lemahnya perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen. Ia juga menyoroti tidak jelasnya aturan bagi para calon pemilik unit tower, ruko, maupun penyewa lainnya.

“Ini bukan hanya soal bisnis yang tidak jalan, tapi menyangkut kepercayaan publik dan kepastian hukum. Seharusnya Dinas PUPR dan DPRD, khususnya Komisi A dan B, turut mengawasi jalannya proyek strategis seperti ini,” tambahnya.

Lahan yang digunakan dalam proyek Metro Stater merupakan aset milik Pemkot Depok dengan luas sekitar 2.006 meter persegi. Menurut KPMP, apabila PT Andyka Investa tidak lagi mampu menyelesaikan proyek tersebut, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan pengambilalihan atau memberikan kepercayaan kepada investor lain yang lebih berkompeten.

“Sudah waktunya dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika perlu, cabut kontraknya. Sayang jika lahan potensial ini terus terbengkalai dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi warga,” tegas Murthada.

Meskipun PT Andyka Investa masih memegang hak BGS dan membayar kontribusi tahunan, lanjutnya, bukan berarti pemerintah dapat membiarkan kondisi ini terus berlarut.