BOGOR, (TB) – Pembangunan gedung Kantor Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan. Kali ini, dugaan penggunaan mortar yang tidak sesuai spesifikasi teknis mencuat pada pekerjaan tebing penahan tanah (TPT) di area proyek senilai Rp9,9 miliar tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan, pekerjaan TPT tampak menggunakan campuran mortar yang diduga tidak memenuhi standar mutu konstruksi. Mortar yang digunakan terlihat berwarna pucat dan mudah terkelupas saat disentuh, mengindikasikan perbandingan bahan semen, pasir, dan air yang tidak ideal.
Kondisi tersebut terlihat saat pemantauan dilakukan pada Jumat (24/10/2025).

Padahal, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), jenis dan penggunaan mortar memiliki klasifikasi ketat tergantung pada fungsi dan kekuatannya.

Beberapa jenis mortar yang diatur dalam SNI antara lain:

  1. Mortar semen (cement mortar) digunakan untuk pasangan batu, bata, atau plesteran dinding dengan campuran 1:4 atau 1:6 antara semen dan pasir.

    Mortar kapur (lime mortar) untuk pekerjaan ringan dan non-struktural, memiliki daya rekat rendah.

    Mortar campuran (mixed mortar) kombinasi semen dan kapur, dipakai untuk kebutuhan elastisitas tinggi.

    Mortar struktural (structural mortar) atau beton ringan, digunakan untuk konstruksi yang menahan beban, seperti TPT atau pondasi, dengan kuat tekan minimal ≥ 12,5 MPa sesuai SNI 6882:2014.

    Apabila pekerjaan TPT pada proyek bernilai miliaran rupiah itu benar menggunakan mortar non-struktural atau tanpa uji mutu laboratorium, maka berpotensi menurunkan daya tahan struktur terhadap tekanan tanah dan air.