BOGOR, (TB) – Pembangunan gedung Pengawasan Ketenagakerjaan milik Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik. Pasalnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang seharusnya memuat rincian dasar seperti nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, dan waktu pelaksanaan.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan fisik gedung tersebut sudah hampir rampung. Dinding bangunan tampak tertata rapi dan beberapa jendela telah terpasang. Namun, yang mencolok adalah absennya papan proyek di area kerja.

Mandor lapangan, Roni, yang ditemui pada Kamis (6/11/2025), mengungkapkan bahwa proyek telah berjalan sekitar dua bulan dengan progres mencapai 80 persen. Namun, ia tidak mengetahui besaran anggaran maupun detail pelaksana proyek.

“Sudah jalan sekitar dua bulan, progres kurang lebih 80 persen. Soal anggaran saya kurang paham, itu dari dinas. Papan proyek memang belum ada dari pertama pekerjaan,” ujar Roni kepada wartawan.

Ketiadaan papan proyek bukanlah hal sepele. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, setiap kegiatan konstruksi yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi publik.

Tanpa adanya papan informasi, masyarakat kehilangan akses untuk mengetahui siapa pelaksana proyek, dari mana sumber anggarannya, serta berapa lama pekerjaan dilaksanakan. Kondisi ini rawan menimbulkan dugaan penyimpangan atau pelanggaran prosedural.

Praktik transparansi proyek publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat sebagai pihak yang membiayai setiap rupiah pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana (kontraktor) terkait alasan tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan. Sikap tertutup dalam hal keterbukaan anggaran menjadi catatan kritis bagi pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Bogor. (Dv/Sn)