JAKARTA, (TB) - Pernyataan seorang pejabat yang meragukan legalitas sejumlah organisasi advokat di Indonesia memicu reaksi keras. Bak petir di siang bolong, ucapan yang dianggap melampaui wewenang Kementerian Hukum ini, membuat gaduh dunia hukum. Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) tak tinggal diam.

Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa organisasinya adalah sah dan legal di mata hukum Indonesia. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang menyebut hanya tujuh organisasi advokat yang diakui negara.

Dheky meyakinkan bahwa legalitas PPKHI tak sekadar klaim kosong. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi bukti nyata. Lebih dari itu, PPKHI aktif terlibat dalam berbagai kegiatan kenegaraan, termasuk memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI.

"Berita tentang tujuh organisasi Advokat resmi itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Dheky, tanggal (12/11/2025).

Dheky khawatir, informasi yang tidak akurat ini akan menyesatkan masyarakat dan menghambat penegakan hukum. Ia bahkan mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong tersebut.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menurut Dheky, adalah landasan hukum yang jelas bagi keabsahan organisasi advokat. Landasan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa selama belum ada wadah tunggal advokat, beberapa organisasi advokat tetap sah menjalankan fungsi keorganisasiannya.

Kementerian Hukum pun, lanjut Dheky, masih memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi. Asalkan memenuhi syarat sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat, proses tetap berjalan. Ini bukti konkret bahwa pluralitas organisasi advokat diakui negara.

Sebagai sebuah organisasi profesi, PPKHI berkomitmen penuh untuk membina, mengawasi, dan melindungi para advokat. Tujuannya jelas: memastikan mereka menjalankan profesinya sesuai kode etik. PPKHI juga aktif dalam pendidikan hukum dan pelatihan profesi, demi menjaga kualitas dan integritas advokat di Indonesia.