CIBINONG, (TB) — Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Furqon Cibinong, termasuk cabangnya di Kecamatan Gunung Sindur yang dikenal sebagai Nurul Furqon II, kini menghadapi gugatan hukum senilai Rp5 miliar yang telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Cibinong.
Kasus ini bermula dari viralnya pemberitaan mengenai delapan santri yang tidak diberikan syahadah (ijazah kelulusan) oleh pihak pesantren. Delapan santri tersebut sebelumnya dilaporkan oleh rekan sesama santri atas dugaan tindakan penganiayaan. Menurut laporan, penganiayaan itu dilakukan karena santri pelapor diduga mengambil barang milik teman-temannya.
Kasus dugaan penganiayaan ini telah ditangani oleh pihak Polres Bogor, namun para orang tua dari delapan santri yang tidak mendapat syahadah merasa sangat dirugikan oleh pihak pesantren.
Melalui kuasa hukum mereka, delapan orang tua tersebut mengajukan gugatan perdata senilai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) ke Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan itu telah teregister dengan Nomor Perkara 226/PDT.G./2025/PN.Cbi.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, pengacara penggugat, Lutfi dan Tiara, menyatakan bahwa sidang masih dalam tahap pemeriksaan para pihak. “Hari ini sidang pertama, agendanya pemeriksaan awal. Pihak Pondok Pesantren sebagai Tergugat I telah hadir melalui kuasa hukumnya. Namun, Tergugat II yang merupakan orang tua santri belum hadir, meskipun menurut Majelis Hakim pemanggilan sudah dilakukan secara patut,” ujar Lutfi kepada wartawan.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pada 22 Juli 2025, dengan agenda pemanggilan ulang terhadap Tergugat II. (Red)
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda