BOGOR, (TB) - Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 di tengah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak dapat dibaca secara hitam-putih. Persoalan ini, menurut IPW, harus dipahami dalam konteks situasi politik, ekonomi, dan sosial Indonesia saat ini yang berada dalam lanskap VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity).
Volatility (Gejolak Regulasi)
IPW menilai perubahan dinamika regulasi terjadi sangat cepat dan drastis. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 yang menutup celah penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri menimbulkan guncangan serius terhadap manajemen sumber daya manusia Polri. Hal ini terjadi setelah MK menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Uncertainty (Ketidakpastian Karier)
Putusan tersebut, menurut IPW, memunculkan ketidakpastian bagi ribuan anggota Polri yang saat ini menjalankan penugasan di luar institusi Polri. Jika merujuk secara ketat pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri, maka demi hukum anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius karena mereka dapat kehilangan jabatan struktural di Polri atau bahkan terdorong pada opsi pensiun dini, sesuatu yang tidak mudah bagi anggota yang masih ingin melanjutkan karier sebagai polisi aktif.
Complexity (Kompleksitas Organisasi)
IPW menilai situasi ini menimbulkan kompleksitas tinggi bagi institusi Polri. Kapolri harus bertanggung jawab atas penataan ulang ribuan personel aktif yang ditugaskan di luar institusi. Sementara itu, jabatan yang tersedia di internal Polri terbatas dan sebagian besar telah terisi. Putusan MK tersebut pada akhirnya menciptakan tantangan struktural dan administratif yang tidak sederhana bagi organisasi Polri.
Ambiguity (Ambiguitas Norma Hukum)
Lebih jauh, IPW menyoroti adanya ambiguitas norma hukum. Di satu sisi, Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 membatasi penugasan Polri di jabatan sipil. Namun di sisi lain, politik hukum negara justru mengakomodasi penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, hasil perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004.