BOGOR, (TB) – Bea Cukai Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Jumat (13/6), Bea Cukai secara resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti berupa 2,5 juta batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menandai pelaksanaan tahap II proses hukum atas kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata peran Bea Cukai dalam menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi penerimaan negara.

“Penyerahan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim di lapangan yang dengan profesional berhasil mengamankan barang bukti rokok tanpa pita cukai serta menetapkan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Barang Bukti Fantastis: 2,5 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini tergolong sangat besar. Rinciannya adalah sebagai berikut: