BOGOR, (TB) – Bea Cukai Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Jumat (13/6), Bea Cukai secara resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti berupa 2,5 juta batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menandai pelaksanaan tahap II proses hukum atas kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata peran Bea Cukai dalam menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi penerimaan negara.
“Penyerahan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim di lapangan yang dengan profesional berhasil mengamankan barang bukti rokok tanpa pita cukai serta menetapkan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Barang Bukti Fantastis: 2,5 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini tergolong sangat besar. Rinciannya adalah sebagai berikut:
2.517.000 batang rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin)
1 unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi F 3055 FY
Potensi kerugian negara dari cukai: Rp1.877.711.840
Penindakan dilakukan di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dan menjadi salah satu kasus dengan temuan barang bukti terbesar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.