JAKARTA, (TB)  — Setelah enam tahun berproses di pengadilan, kuasa hukum Andi Tatang Supriyadi akhirnya mengawal eksekusi pengosongan lahan milik ahli waris Atum bin Misin di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah pihak penggugat dinyatakan sah sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 5.200 meter persegi.

“Alhamdulillah, setelah perjuangan sejak 2019, hari ini eksekusi bisa dilaksanakan. Mulai sekarang lahan ini dikuasai penuh oleh ahli waris Atum bin Misin,” ujar Andi Tatang usai pelaksanaan eksekusi.

Ia menjelaskan, objek sengketa telah tercatat resmi di kelurahan dan dikonstatir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Berita acara eksekusi sudah kami terima. Tidak ada lagi pihak yang bisa keluar masuk ke area ini, kecuali ahli waris yang sah,” tegasnya.

Perjalanan Panjang Sengketa

Sebelum gugatan perdata diajukan, pihak penggugat lebih dulu menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. Hasilnya, orang tua tergugat divonis bersalah atas tindak pidana pemalsuan data. Namun, anak-anaknya tetap bertahan, sehingga sengketa berlanjut hingga ke pengadilan.

“Syukur, dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga eksekusi, kami menang di semua tahap,” tutur Andi Tatang.

Ia juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan profesi hukum. “Kami, Andi Tatang Supriyadi dan tim, terus melaksanakan kewajiban kami sebagai pengacara dan pembela kepentingan klien. Itu adalah tanggung jawab profesi yang kami pegang teguh,” tambahnya.

Eksekusi Dikawal Aparat Gabungan

Halaman:
A
Penulis: AdminTb