BANDUNG, (TB) – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung akhirnya mengabulkan tuntutan puluhan eks karyawan Jungle Land Adventure Theme Park (JLA) Bogor dan meminta perusahaan milik Abu Rizal Bakrie itu membayar pesangon senilai Rp 3,8 miliar.

Odie Hudiyanto Subandi selaku Kuasa Hukum Perwakilan Pekerja mengatakan, sesuai surat yang dikeluarkan oleh PHI Bandung bagi nasib para mantan karyawan sebanyak 23 orang ini akhirnya berbuah manis.

Dikarenakan, Pengadilan Hubungan Industrial tersebut mengeluarkan putusan dalam perkara nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg yang dibacakan pada tanggal 22 Februari 2023 yang isinya menghukum PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) untuk membayar pesangon kepada Subandi DKK sebesar Rp 3,869,034,417, terbilang senilai tiga miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh belas rupiah secara tunai dan seketika.

“Para pekerja menerima pesangon dan upah proses dari yang terkecil sebesar Rp 61 juta
sampai yang terbesar yaitu 692 juta rupiah,” kata Odie Hudiyanto kepada tugasbangsa.com, Kamis 23 Februari 2023.

Ia menjelaskan, dalam persidangan pada Rabu kemarin itu dimana majelis hakim memberikan pertimbangan jika putusnya hubungan kerja karena
efisiensi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 43 ayat (2) yaitu pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja atau Buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

Odie juga menerangkan, atas PHK karena efisiensi maka Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan sesuai Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tertuang dalam pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai di pasal 40 ayat (4).

“Perselisihan hubungan industrial ini bermula ketika PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) yang merupakan Grup Bakrie melakukan PHK sejak di bulan Juni 2021 dengan alasan Pandemi Covid-19,” bebernya.

Sebelumnya, masih kata Odie, sejak bulan Februari 2021, pihak perusahaan tidak lagi membayar upah para pekerja.

“Hal ini dilakukan tanpa musyawarah dan perundingan dengan pihak pekerja,” terangnya.