BOGOR, (TB) — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Petir Bogor Raya, Andre Kei Letsoin, bersama tim Kuasa Hukum Petir Bogor Raya, Erdianyah S.H, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Bogor pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedatangan mereka bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Petir Bogor Raya hadir untuk membela masyarakat yang terzalimi dan berharap Polres Bogor segera memproses perkara ini dengan serius,” ujar Andre Kei Letsoin di halaman Polres Bogor.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bogor dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1897/X/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tertanggal 2 Oktober 2025. Pelapor, Rita Aprilianti (47), warga Kampung Sinar Jaya, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam laporan tersebut disebutkan, dugaan pencabulan terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Hegarsari RT 001/001, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang. Korban, NMI (12), masih duduk di bangku sekolah dasar. Sementara terduga pelaku, pria berusia 27 tahun berinisial R, diduga mencabuli dan menyetubuhi korban di rumahnya.
Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Laporan itu ditandatangani oleh Kanit SPKT III Polres Bogor, Aiptu Haten N.S.H.
Kasus ini terungkap setelah nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini laporan tengah ditindaklanjuti oleh unit terkait di Polres Bogor. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara. (Dev/San)