BOGOR (TB) – Penjualan obat keras daftar G atau gevaarlijk (bahasa Belanda: "berbahaya") diduga terjadi secara terbuka di kawasan Bilabong, Cimanggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 30 Mei 2025. Obat jenis ini seharusnya hanya boleh diperoleh dengan resep dokter karena termasuk psikotropika yang memengaruhi sistem saraf pusat.
Obat daftar G bekerja dengan menekan fungsi otak dan menstimulasi sistem saraf, sehingga dapat menimbulkan efek halusinasi, ilusi, dan gangguan berpikir. Ironisnya, peredarannya kini menyasar kalangan muda dan sering disamarkan sebagai barang dagangan biasa di warung kelontong.
Praktik ilegal ini jelas melanggar ketentuan distribusi dan perizinan obat dari pemerintah. Jika dibiarkan, penyalahgunaan obat ini berpotensi menimbulkan kecanduan, gangguan kejiwaan, bahkan tindakan kriminal, dengan dampak yang bisa lebih buruk dibandingkan narkotika.
Pemerintah menetapkan sanksi berat bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran ini dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
(Red)
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda