BOGOR (TB) – Pengadilan kembali menegaskan bahwa dokumen girik, surat keterangan desa, hingga bukti pembayaran pajak tanah tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Penegasan tersebut merujuk pada Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang secara eksplisit menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut hanya bersifat petunjuk administratif, bukan alas hak.
Dalam pertimbangan hukum yang tertuang dalam berkas perkara, majelis hakim menyatakan bahwa surat girik, surat keterangan tanah, surat keterangan desa, hingga bukti pembayaran ganti rugi tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
“Dokumen yang dikeluarkan oleh desa atau camat hanya berfungsi sebagai keterangan belaka dan bukan sebagai bukti hak,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim.
Pengadilan menegaskan bahwa satu-satunya alat bukti kepemilikan tanah yang diakui negara adalah sertifikat hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah.
Karena tidak memiliki sertifikat, gugatan para penggugat dalam perkara tersebut dinilai tidak memenuhi syarat legal standing. Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan gugatan patut ditolak atau tidak dapat diterima, karena tidak didukung dasar hukum yang sah.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi masyarakat yang masih mengandalkan dokumen non-sertifikat dalam sengketa agraria. Praktik tersebut dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi melemahkan posisi hukum pihak yang mengklaim kepemilikan tanah di hadapan pengadilan.
Seorang praktisi hukum agraria yang dimintai pendapat secara terpisah menilai putusan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menekankan kepastian hukum melalui pendaftaran tanah.
“Negara hanya mengakui hak yang tercatat secara resmi. Di luar itu, posisi hukumnya sangat lemah, terutama ketika berhadapan di pengadilan,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).
Kasus ini kembali membuka persoalan klasik agraria di berbagai daerah, khususnya wilayah yang belum sepenuhnya tersertifikasi. Tanpa sertifikat, klaim kepemilikan tanah sekuat apa pun riwayat penguasaannya berisiko kandas di meja hijau.(Red)