PALEMBANG, (TB) – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Selain hukuman mati, Bazarsah juga dipecat dari dinas militer.

Dalam sidang putusan pada Senin (11/8/2025), hakim menyatakan Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP. Namun, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta sejumlah pasal lain terkait senjata api, perjudian, dan pelanggaran hukum militer.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," tegas majelis hakim.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, serta merusak sinergitas TNI–Polri dan citra institusi di mata masyarakat.

Bazarsah disebut menembak tiga anggota Polri saat terlibat dalam bisnis judi sabung ayam yang digelarnya sendiri, bahkan pada jam dinas.

Majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan, di antaranya:

Halaman:
A
Penulis: AdminTb