DEPOK, (TB) — Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menjatuhkan vonis terhadap anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Sondra Mukti Lambang Linuwihara menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yakni dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

“Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan,” tegas hakim Sondra dalam sidang yang berlangsung di PN Depok, Rabu (15/10/2025).

Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan putusan, antara lain karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan melakukan tindakan pidana secara berulang terhadap korban anak.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Zainudin, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan ini,” ujarnya.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 13 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Sahat Farida Berlian dari Aliansi Masyarakat Melawan Kekerasan Seksual menilai keputusan hakim sudah sesuai dengan koridor hukum, namun tetap mengingatkan pentingnya penegakan keadilan dan perlindungan anak.

“Kita serahkan kepada keputusan hakim sesuai aturan hukum yang berlaku. Harapannya, kasus serupa tidak terulang, terutama yang melibatkan pejabat publik dan anak di bawah umur,” ujar Sahat yang juga merupakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok.

Ia berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar kasus kekerasan seksual terhadap anak mendapat perhatian serius dan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. (Heti)