DEPOK, (TB) – Pemerintah Kota Depok resmi menghentikan operasional Kafe Koat karena belum mengantongi izin usaha secara lengkap. Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto, yang menilai kebijakan itu sekaligus membantah tuduhan miring terhadap jajaran pimpinan daerah.

Siswanto menegaskan, penghentian operasional kafe tersebut menjadi bukti konkret bahwa Pemkot Depok tidak pernah berkompromi terhadap pelanggaran regulasi. Ia juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, melindungi atau membekingi operasional Kafe Koat.

“Penutupan ini justru menegaskan bahwa tuduhan terhadap Pak Wakil Wali Kota dan saya adalah fitnah. Pemerintah Kota Depok jelas dan tegas dalam menegakkan aturan,” ujar Siswanto, Selasa (13/1/2026).

Sebelumnya, tudingan perlindungan terhadap Kafe Koat dilontarkan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menuding Wakil Wali Kota Depok dan Ketua Fraksi PKB DPRD Depok memberikan perlindungan terhadap kafe yang bermasalah secara perizinan.

Menanggapi hal tersebut, Siswanto menyayangkan tuduhan yang dinilainya tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik tanpa bukti yang jelas.

“Ini rumusnya dari mana mereka menyimpulkan saya dan Pak Wakil membekingi kafe? Kalau memang ada, silakan tunjukkan buktinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Siswanto menekankan bahwa komitmen Wakil Wali Kota Depok dalam menegakkan regulasi telah berkali-kali dibuktikan melalui berbagai penertiban usaha dan aktivitas ilegal di wilayah Kota Depok.

“Sudah banyak yang ditindak dan dieksekusi Pak Chandra. Mulai dari Perumahan Pangeran Residen, pengeboran sumur air ilegal di Tapos, hingga tempat pemotongan hewan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Siswanto menilai wajar jika Wakil Wali Kota Depok merasa keberatan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, penghentian operasional Kafe Koat justru menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan.