CIBINONG, (TB)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan sebanyak 9.756 formasi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024. Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melalui situs resmi Pemkab Bogor pada 10 September 2025.
Bupati Rudy Susmanto menjelaskan, formasi tersebut terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang. Kedua, pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang.
“Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025,” kata Rudy Susmanto.
Secara rinci, untuk kelompok non-ASN terdaftar terdiri atas 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Sementara itu, kelompok non-ASN yang belum terdaftar mencakup 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
Rudy menegaskan, seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Seluruh proses rekrutmen ini murni berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Pendaftaran dan Dokumen Wajib
Peserta yang mendapat alokasi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi: