PESAWARAN, (TB) – Pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan publik.

Sejumlah kegiatan pembangunan sejak tahun 2023 hingga 2025 diduga minim transparansi karena tidak dilengkapi prasasti atau papan informasi kegiatan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat program pengerasan jalan usaha tani yang dibangun di Dusun Kalirejo 1, Dusun Adimulyo 1, dan Dusun Adimulyo 3. Namun, pada ketiga lokasi tersebut tidak ditemukan prasasti kegiatan yang memuat informasi sumber anggaran, volume pekerjaan, maupun tahun pelaksanaan, Senin (26/1/2026).

Salah seorang warga Dusun Adimulyo 1 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembangunan jalan tersebut dilaksanakan pada tahun 2024.

“Bangunan ini dibuat tahun 2024. Untuk tahun 2025 belum ada pembangunan lagi,” ujarnya.

Saat dilakukan pengecekan fisik di lapangan, tidak satu pun papan informasi atau prasasti anggaran ditemukan pada bangunan yang dimaksud. Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana setiap pembangunan umumnya dilengkapi papan informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, hingga saat ini banner atau papan realisasi Dana Desa juga tidak terlihat terpasang di lingkungan desa. Padahal, publikasi realisasi Dana Desa merupakan kewajiban pemerintah desa sebagai bagian dari transparansi penggunaan keuangan negara.

Minimnya informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Kalirejo.

Warga mempertanyakan alasan pembangunan dilakukan tanpa identitas anggaran yang jelas serta tidak dipublikasikannya realisasi Dana Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan Dana Desa.