TANGSEL, (TB) – Sebagai bentuk penguatan karakter dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar, sebanyak 50 siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (24/11).

Program edukatif ini merupakan hasil sinergi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Banten, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, SMA Muhammadiyah 25 Pamulang, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Acara yang berlangsung di Laboratorium Seni dan Budaya sekolah tersebut dibuka oleh Kepala Sekolah, Hartono Rahimi, dan menghadirkan dua narasumber kompeten: Marsinta Saurma Triaty Simanjuntak, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, serta Edy Wahyono, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Banten.

Dalam sambutannya, Hartono menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi generasi muda.

“Pemahaman hukum tidak hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi menjadi bekal dalam membentuk karakter warga negara yang sadar, patuh, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Marsinta menjelaskan mengenai filosofi pembaruan KUHP beserta pasal-pasal yang relevan dengan kehidupan remaja, termasuk penerapan sanksi pidana alternatif. Sementara Edy Wahyono secara khusus membahas penanganan dan konsekuensi hukum terhadap tindak bullying.

Topik bullying mendapat perhatian besar dari siswa karena erat dengan lingkungan sekolah. Para pelajar aktif mengajukan pertanyaan, menunjukkan antusiasme dan kesadaran kritis mereka terhadap isu hukum yang berkembang di masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam menanamkan budaya taat hukum di lingkungan pendidikan, sekaligus mendorong pembentukan generasi yang cerdas, beretika, dan melek hukum. (Red)