TANGERANG SELATAN — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Tangerang Selatan menyatakan dukungan terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape.

Ketua PDPM Tangsel, Hafiz Juliansyah, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kesehatan generasi muda dan melindungi masyarakat dari zat adiktif.

Menurutnya, penggunaan vape di kalangan remaja saat ini bukan lagi sekadar tren, melainkan telah menjadi ancaman serius yang bersifat luas dan sistemik.

“Selain berdampak pada kesehatan, vape juga berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair yang sulit terdeteksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sikap PDPM Tangsel juga didasarkan pada Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah yang menetapkan vape sebagai haram karena sifatnya yang merusak.

Atas dasar itu, PDPM mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memperketat pengawasan, khususnya di lingkungan pendidikan, serta meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap vape lebih aman dibanding rokok konvensional.

“Dukungan ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga generasi muda agar tetap sehat dan produktif,” tegas Hafiz.