CIBINONG, (TB) – Organisasi Masyarakat atau Ormas Benteng Padjadjaran yang dikomandoi Dulsamson Sambarnyawa melaporkan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada, Selasa 04 Januari 2022 terkait beberapa kejanggalan yang diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Kabupaten Bogor tersebut.
Dalam surat laporannya yang diterima redaksi media ini, Dulsamson mempertanyakan terkait Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada BUMD tersebut, juga terkait dana hibah pemerintah Swiss bagi warga tidak mampu di Galuga, Kecamatan Cibungbulang.
Dulsamson (Ormas Benteng Padjadjaran-red) juga mempertanyakan terkait pemasangan instalasi pipa ke perumahan Grand Sutera yang dianggap tidak sesuai.
” Perumahan Grand Sutera yang berlokasi di Kecamatan Leuwiliang itu kan sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2.5 Miliar untuk menjadi konsumen Perumda Air Minum Tirta Kahuripan atau PDAM (nama sebelum perusahaan milik Pemkab Bogor tersebut berganti statusnya).
“Seharusnya kata Dulsamson, pihak PDAM melakukan pemasangan instalasi pipa baru, bukan melakukan sodetan dari pipa lama,” terang Dulsamson kepada media ini melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (05/01).
Halaman:
A
Penulis: AdminTb