PESAWARAN, (TB) – Ketua Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) mewakili lembaga lain di Kabupaten Pesawaran datangi Kantor Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) di Jakarta, tekait pengaduan masyarakat yang meminta Kompolnas untuk turut mengawal dugaan Penyerobotan tanah Ulayat hukum adat oleh Oknum PTPN7.

Pengaduan tersebut karena adanya indikasi pihak APH dalam hal ini Kepolisian di Polres Pesawaran yang diduga dari awal adanya permasalahan tersebut justru bukan berpihak kepada masyarakat, malah condong membela dan seakan pasang badan untuk para oknum Mafia Tanah di PTPN7.

Hal tersebut terjadi dibeberapa momen, seperti saat masyarakat melaksanakan aksi damai dengan menyegel Kantor ATR/BPN Pesawaran dan dilanjutkan dengan menutup akses jalan di kebun yang dikuasai PTPN7 di Tanjung Kemala Desa Taman Sari yang tidak memiliki status HAK apapun,.

Kepolisian yang dikomandoi Kapolres saat itu justru sangat terkesan berpihak ke PTPN7 tanpa mau tau apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan Masyarakat adat dan para ahli waris yang didukung 28 Penyimbang Adat di Kabupaten Pesawaran, tentunya hampir saja terjadi baku hantam antara Polisi dan masyarakat.

Namun karena para Korlap bisa menjaga kondusifitas para peserta aksi, hal tersebut urung terjadi. hal lain juga terjadi saat Kepala Desa Taman Sari dan juga 5 lembaga yang diantaranya FMPB, LIRA, LIPAN, FKWKP dan IWOI, melaporkan dugaan Korupsi besar-besaran serta penguasaan bidang tanah tanpa alas HAK apapun yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum PTPN7.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Lampung, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang cepat dengan alasan laporan tersebut merupakan pengaduan masyarakat, sementara saat PTPN7 melaporkan para Korlap Aksi Damai dan juga melaporkan kepala Desa Taman Sari, dalam hitungan hari langsung ditindak lanjuti, padahal Kepala Desa Taman Sari sendiri sudah sejak satu tahun lalu melaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pengelolaan perkebunan tanpa alas HAK di Desa yang ia Pimpin tersebut.

Lebih dari itu, saat ini Kepolisian yang disiagakan untuk menjaga tanah di Tanjung Kemala Desa Taman Sari, yang saat ini diduduki masyarakat, juga terkesan cawe-cawe terhadap permasalahan tersebut, dengan melarang mendirikan Gubuk dan menanam dilahan Tanjung Kemala, Bahkan menurut keterangan warga, sempat ada oknum melakukan tindakan dengan mencabut beberapa batang pohon pisang dan kelapa yang ditanam warga.

Atas hal tersebut, Saprudin Tanjung Ketua FMPB yang didampingi Ketua DPD LIPAN, Ketua DPD IWOI dan perwakilan Penyimbang Adat, mendatangi Kantor KOMPOLNAS, pada Jum’at 25 Agustus 2023, dan menyampaikan permasalahan yang terjadi, dan hal tersebut langsung ditanggapi oleh bagian pengaduan.

Dikatakan Saprudin Tanjung, bahwa Laporan tersebut sudah diterima oleh bagian Pengaduan di KOMPOLNAS, dari Staf bagian Pengaduan juga menyampaikan ke kami, jika laporan dari Kades Desa Taman Sari sudah di diposisikan pimpinan ke KOMPOLNAS dan akan segera dibahas lebih dalam oleh komisioner di KOMPOLNAS, intinya sudah ada di meja pimpinan,” Ungkap Tanjung menirukan ucapan Staf Kompolnas.