CIBINONG, (TB) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Bogor, hari ini mengadakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rabu (16/2/22).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat tersebut, juga dihadiri oleh Bupati Bogor Ade Yasin, Ketua DPRD Kabupaten Bogor serta pejabat Forkompimda dilingkungan Pemkab Bogor.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan, Pencanangan Zona Integritas ini bertujuan untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN, juga untuk peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran tersebut lanjut Piyo, salah satunya perlu secara konkrit dilaksanakan Program Reformasi Birokrasi pada unit kerja melalui pembangunan zona integritas seperti yang dilaksanakan hari ini, kata Sepyo.
Sepyo Achanto menyampaikan, jika reformasi dan birokrasi sebagai langkah awal dalam menjalankan pemerintahan yang baik, efektif, efisien sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat dan profesional. Sehingga, sambungnya, dapat terwujud Good Government.
Sepyo juga menjelaskan secara rinci, kaitan pencanangan pembangunan zona integritas merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dilanjutkan hingga tingkat provinsi dan daerah di masing-masing kantor instansi bersangkutan.
” Khusus untuk Kanwil ATR/BPN provinsi Jawa Barat, alhamdulillah dalam rangka untuk mendukung program WBK dan WBBM ini diintruksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jabar, bahwa untuk seluruh kantor pertanahan se-Provinsi ini diwajibkan mencanangkan pembangunan zona Integritas menuju kantor yang WBK dan WBBM,” bebernya.
“Program ini harus kita terapkan karena merupakan instruksi langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB, jadi harus semuanya ini kita laksanakan. Dalam artian, seluruh birokrasi dan reformasi ini harus sesuai yang diharapkan melalui program zona integritas menuju kantor yang WBK dan WBBM,” ucapnya.
“Artinya, untuk output yang dituju dalam program pencanangan ini sudah sangat jelas yaitu pelayanan kepada masyarakatnya harus baik. Begitu pun ada program pasti aturan dan sanksi yang berlaku, jika kita menemukan ada staf yang kedapatan melanggar aturan dari program ini akan ada sanksi yang berlaku akan kami berikan kepada bersangkutan, dan sanksi ini sangat tegas,” pungkasnya.