BOGOR, (TB) – Inspektorat Kabupaten Bogor mencatat sepanjang 2023, Pelaksanaan Audit Internal dilaksanakan sebanyak 77 kegiatan dengan 1.155 Laporan, Audit yang dilakukan Inspektorat sebanyak 13 Kegiatan dengan menghasilkan 542 Laporan.
542 laporan tersebut meliputi audit kinerja Program Ketahanan Pangan Distanhorbun dan DKP, dan Audit ketaatan pada Perangkat Daerah, BLUD, Outdoor Learning Experience serta monitoring Vaksinasi Covid-19 sedangkan evaluasi yang
dilaksanakan Inspektorat sebanyak 6 aktifitas, antara lain Evaluasi BUMD, dan Pemerintah Desa.

Khusus audit kepada Pemerintahan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Evaluasi Laporan Kinerja Internal Pemerintah (LAKIP), Sistem Pengendalian Desa, Inspektorat melakukan audit program SAMISADE (Satu Milyar Satu Desa), BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah),Dana Desa, dan Aset Desa pada 125 desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Inspektorat juga melakukan Reviu yang dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory dari Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, dan lain-lain.
“Pada Tahun 2023 ini, jumlah reviu yang dilaksanakan sejumlah 35 kegiatan, antara lain Reviu DAU Pendanaan Kelurahan, Reviu Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Renstra PD,RKPD tahun 2024, KUA/ PPAS dan KUA/PPAS Perubahan, RKA/RKA Perubahan, DAU Bidang Pekerjaan Umum, Pendidikan, Kesehatan dan PPPK, Selain itu juga melakukan Reviu Huntap pada BPBD Kab. Bogor T.A 2022, Reviu Luncuran Kegiatan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana dari TA 2022 ke TA 2023, Reviu DAK, Manajemen ASN, Tata Kelola Perpajakan, dll,” kata Inspektur Kabupaten Bogor, Sigit Wibowo, Rabu 13 Desember 2023.
Inspektorat, lanjut Sigit, juga melakukan monitoring dan evaluasi. Terkadang pengertian monitoring dan evaluasi banyak yang mengartikan kedua kegiatan tersebut adalah hal yang sama. Namun menurut Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), monitoring adalah proses penilaian kemajuan suatu program/ kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
sedangkan evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
“Pada Tahun 2023, monitoring yang dilaksanakan Inspektorat sebanyak 8 kegiatan dengan 159 laporan, antara lain monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi, TLHP APIP lainnya, monitoring inflasi daerah Intern Pemerintah Terintegrasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan Whistle Blowing System Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” urainya.
Inspektorat juga melakukan pengawasan lainnya seperti
pendampingan, fasilitatif, dan pelatihan. Jenis pendampingan yang dilaksanakan Inspektorat selama tahun 2023 sebanyak 4 aktifitas, antara lain pemberian saran pemecahan masalah pada proyek-proyek yang berisiko tinggi dan pemberian saran pada aktifitas manajemen risiko.
