BOGOR, (TB) – Proyek pembangunan penahan tanah di salah satu ruas jalan protokol Kota Bogor kembali menuai sorotan publik.
Dari pantauan lapangan, tampak para pekerja menyusun batu kali, namun sebagian material yang digunakan diduga merupakan batu bulat bekas yang tidak melalui proses pemilahan sesuai standar konstruksi.
Temuan ini terlihat pada Sabtu (18/10/2025).

Dalam standar SNI 03-2834 tentang pekerjaan pasangan batu, disebutkan bahwa material wajib memiliki bidang pecah (batu belah) untuk memberikan daya cengkeram kuat terhadap adukan mortar.
Sebaliknya, batu bulat atau batu sungai bekas yang tidak dibelah dinilai berisiko tinggi, karena permukaannya licin sehingga rawan terjadi pergeseran struktur saat menerima tekanan tanah atau aliran air.

Pemerintah melalui pedoman teknis Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan bahwa material konstruksi harus bersih, tidak retak, dan memiliki bentuk yang memungkinkan penguncian alami antar batu.
Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi tanpa proses inspeksi teknis dapat dikategorikan sebagai penyimpangan terhadap ketentuan pekerjaan konstruksi.

Ironisnya, pekerjaan tersebut berada di jalur strategis kota yang seharusnya menjadi etalase pembangunan infrastruktur berkualitas.
Sejumlah pengamat konstruksi menilai, jika benar separuh material yang digunakan merupakan batu bekas, maka kualitas struktur dinding penahan tanah terancam tidak maksimal dan masa pakainya bisa jauh lebih pendek dari rencana teknis.

“Proyek publik di kawasan protokol mestinya menjadi contoh penerapan standar terbaik, bukan sekadar mengejar target penyelesaian fisik. Setiap elemen pekerjaan harus memenuhi kaidah teknis yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika penggunaan anggaran,” ujar seorang pengamat konstruksi yang enggan disebutkan namanya.

Dalam konteks pengawasan publik yang semakin kritis, proyek seperti ini memerlukan transparansi dan pengendalian mutu yang ketat.
Karena proyek pembangunan tidak hanya membutuhkan semen dan batu, tetapi juga komitmen terhadap kualitas dan integritas pelaksanaannya (Dev/San)