PESAWARAN, (TB) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran akhirnya berhasil mencokok mantan Kepala Desa (Kades) Mada Jaya, Sutrisna alias Nana. Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Way Khilau pada Sabtu (4/10/2025) tanpa perlawanan.
Penangkapan ini bukanlah tanpa perjuangan. Sebelumnya, Sutrisna alias Nana telah tiga kali diundang sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan. Bahkan, sempat dilakukan upaya penjemputan paksa, namun yang bersangkutan terkesan tidak kooperatif, ditambah lagi dengan kerumunan massa di sekitar rumahnya.
Sumber dari kejaksaan mengonfirmasi bahwa tersangka tindak pidana korupsi yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan tanpa insiden.
"Benar, tersangka S alias Na telah diamankan oleh petugas Kejati Lampung dan kami dari Kejari Pesawaran hanya membantu, karena sprintnya dari Kejati. dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati," katanya.
Namun, Kejari Pesawaran masih enggan memberikan pernyataan resmi. Mereka masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan dan Kejati Lampung.
"Kami masih belum bisa memberikan informasi lengkap dan resmi, masih menunggu instruksi pihak Kejati Lampung, sabar ya," ujarnya.
Menurut pantauan di lokasi, setidaknya lima mobil minibus terlibat dalam operasi penangkapan Sutrisna alias Nana. Aksi ini memastikan tersangka tidak dapat melarikan diri seperti yang terjadi sebelumnya.
Sutrisna alias Nana memang telah lama menjadi target buruan Korps Adhyaksa. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 yang merugikan negara hingga Rp553 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Aparat penegak hukum akan terus memburu dan menyeret mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.