LAMPUNG, (TB) – Kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar memasuki babak baru. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9/2025).
Informasi mengenai pemeriksaan Arinal awalnya beredar dari sumber internal Kejati. Kabar itu akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
“Benar, terkait PT LEB,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Hingga Kamis malam pukul 22.30 WIB, Arinal masih menjalani pemeriksaan maraton di lantai dua gedung Kejati Lampung yang dijaga ketat aparat. Sejumlah penyidik terlihat lalu-lalang membawa berkas tebal.
Penggeledahan Rumah Arinal
Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), tim Kejati juga menggeledah kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung. Warga sekitar sempat dibuat heboh dengan iring-iringan mobil hitam yang masuk ke kompleks rumah mantan Ketua Golkar Lampung itu.
Dana PI Rp271 Miliar Dipertanyakan
Kasus ini mencuat sejak Kejati Lampung menggelar ekspose penyidikan pada 31 Oktober 2024. PT LEB, anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), ditugaskan mengelola PI 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016.
Nilai PI yang disalurkan Pertamina Hulu Energi mencapai USD 17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar. Namun dana yang seharusnya memperkuat keuangan daerah itu justru diduga diselewengkan.
Aset dan Uang Miliaran Diamankan
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda