BOGOR, (TB) – Ketua LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) DPC Kabupaten Bogor, Ilyas, menilai proyek pemeliharaan Saluran Irigasi Cicaung di Kecamatan Nanggung sebagai bentuk kebijakan yang tidak efektif dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran.

Pasalnya, proyek dengan nilai Rp45 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2025 tersebut tetap dijalankan meski bendungan Kali Cicaung —sumber utama air saluran— telah rusak dan tidak berfungsi sejak awal 2000-an.

“Ini sangat kami sesalkan. Ketika bendungan sebagai sumber air utama rusak dan tidak berfungsi selama dua dekade, lalu kenapa justru saluran yang diperbaiki? Ini jelas tidak tepat sasaran dan tidak bermanfaat,” ujar Ilyas dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Ilyas juga mengkritisi lemahnya koordinasi antara UPT teknis dan pemerintah desa, sebab menurutnya proyek ini bukan merupakan usulan masyarakat atau desa.

“Pembangunan harus berbasis kebutuhan masyarakat. Kalau desa tidak mengusulkan dan warga tahu proyek itu tidak ada manfaatnya, lalu untuk siapa ini dikerjakan?” lanjutnya.

Ia bahkan menduga ada cacat perencanaan dan minimnya kajian teknis sebelum proyek dijalankan. Oleh karena itu, LSM PPUK mendesak Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini.

“Jika ditemukan kelalaian administratif atau pemborosan anggaran, kami akan mendorong tindak lanjut melalui jalur hukum,” tegas Ilyas.

Sebelumnya, Staf Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Nanggung, Engkus Kusumah, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan bahwa bendungan Kali Cicaung sudah lama jebol dan tidak bisa lagi menyuplai air, sehingga pemeliharaan saluran menjadi tidak berguna.

“Pedangkalan saluran air terjadi karena bendungan sudah jebol dan tidak berfungsi,” ujar Engkus, yang juga warga Pasirgintung, pada Rabu (2/7/2025).