DEPOK, (TB) - Drama dugaan praktik 'gravitasi' di Dinas Pendidikan Kota Bekasi memasuki babak baru. Imam Kurtubi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Indonesia (Lpppi), mempertimbangkan untuk menarik laporannya ke Polres Kota Bekasi. Mungkinkah secercah harapan transparansi akan muncul?

Titik balik ini terjadi usai pertemuan konstruktif antara Imam Kurtubi dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Drs. H. Alexander Zulkarnain, M.Si., Rabu (19/11/2025). Suasana hangat dan dialogis mewarnai pertemuan di ruang kerja Kadisdik, membuka peluang penyelesaian masalah secara damai.

Kedua belah pihak sepakat untuk turun langsung ke sekolah-sekolah, dari tingkat SD hingga SMP, guna mengklarifikasi laporan Lpppi. Langkah ini krusial untuk memastikan kebenaran informasi dan menghindari kesimpulan prematur. Bayangkan, seorang anak yang bercerita tentang pungutan liar di sekolahnya, suaranya kini didengar hingga tingkat dinas!

Imam Kurtubi menyambut baik respons cepat Kadisdik. Sebuah angin segar, ketika birokrasi merespons keluhan masyarakat dengan sigap.

“Kami mengapresiasi kesediaan Kadisdik yang akan menindaklanjuti surat serta laporan dari Lpppi terkait dugaan praktik gravitasi di seluruh sekolah. Ini langkah positif untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan transparan,” ujar Imam Kurtubi, Rabu (19/11/2025).

Pembahasan tak hanya berkutat pada dugaan 'gravitasi'. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya belanja buku, juga menjadi sorotan. Akankah dana BOS benar-benar sampai ke tangan siswa yang membutuhkan?

Kadisdik Alexander menegaskan bahwa seluruh belanja buku wajib melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (Siplah) dan mengacu pada katalog. Langkah ini penting untuk memastikan legalitas, akuntabilitas, serta keterlibatan penerbit resmi.

“Semua buku yang dibelanjakan harus masuk dalam katalog dan Siplah. Ini penting agar penerbit yang terlibat jelas, resmi, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Alexander juga menambahkan bahwa buku dalam Siplah harus memenuhi standar kualitas dan harga yang wajar. Pemerintah kota tidak membatasi penerbit mana pun selama sesuai ketentuan. Sebuah sinyal keterbukaan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua penerbit yang berkualitas.