DEPOK, (TB) – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang warga Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Laporan polisi yang dibuat Yusuf Stefanus pada 8 September 2023, dengan nomor LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/Resdepok/PMJ, sudah berusia dua tahun namun belum ada kepastian hukum.

Korban pun akhirnya mendatangi Pengamanan Internal (Paminal) Polrestro Depok pada Kamis (12/9/2025) untuk mengadukan mandeknya penanganan kasus tersebut.

“Sudah dua tahun laporan saya tidak ada perkembangan. Hari ini saya datang ke Paminal untuk mengadu dan koordinasi agar ada kejelasan,” kata Yusuf kepada wartawan.

Ia membandingkan lambatnya proses hukum yang dialaminya dengan kasus viral di media sosial beberapa waktu lalu. Saat itu, seorang satpam dipukul pemuda yang memaksa masuk ke perumahan. Hanya dalam dua hari, pelaku berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sukmajaya.

“Jujur, saya iri. Kenapa kasus saya dibedakan. Saya sudah menunggu dua tahun, tapi pelaku belum ditangkap. Sedangkan yang viral, dalam dua hari sudah ditangkap,” ujarnya.

Diketahui, sesuai ketentuan, penyidik memiliki kewajiban melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pelimpahan berkas ke penuntut umum untuk diproses ke persidangan.

Yusuf berharap aparat segera menuntaskan laporannya agar ia mendapatkan kepastian hukum dan pelaku bisa segera ditangkap. (Ht)