PESAWARAN — Laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Bandar Lampung terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memasuki babak baru, Selasa (24/2/2026).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, S.H., melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pendalaman.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna menemukan fakta dan bukti secara komprehensif atas laporan yang masuk.

“Terkait laporan Desa Kalirejo, kami dari kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk dilakukan audit investigatif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD APKAN Bandar Lampung, Hartasi, berharap Kejari Pesawaran menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan dugaan KKN tersebut hingga tuntas.

“Kami berharap Kejari Pesawaran dapat menindaklanjuti laporan dengan serius. Kami dari APKAN akan terus mengawal dugaan KKN di Desa Kalirejo sampai ada kejelasan,” tegasnya.

Laporan dugaan korupsi Dana Desa Kalirejo tahun anggaran 2023 hingga 2025 ini merupakan tindak lanjut dari sorotan publik terkait dugaan kejanggalan realisasi Dana Desa, termasuk minimnya transparansi pembangunan dan informasi anggaran di desa tersebut.